Categories: Nasional

Izinkan Kapasitas Pesawat Terisi 100 Persen, Ini Penjelasan Kemenhub

KalbarOnline.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Aturan ini resmi berlaku pada 9 Januari 2020 hingga 25 Januari 2021.

Dalam aturan tersebut, Kemenhub mengizinkan kapasitas penumpang pesawat mencapai 100 persen. Angka ini meningkat dari yang semula maksimal kapasitas sebesar 70 persen. Kebijakan kapasitas penuh bagi penumpang pesawat ini bersamaan dengan PPKM Jawa dan Bali.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Ya (benar kapasitas penumpang pesawat 100 persen, Red),” kata kata Jubir Kemenhub Adita saat dikonfirmasi oleh KalbarOnline.com, Senin (11/1).

Adita menjelaskan, perjalanan orang menggunakan transportasi udara dinilai aman karena selain mengacu pada masa berlaku hasil tes PCR atau Swab Antigen yang diperpendek.

“Selain itu di pesawat ada filter HEPA yang membuat sirkulasi udara sangat baik,” tuturnya.

Adapun protokol kesehatan terbaru dalam SE Satgas Covid-19 no 1 tahun 2021 untuk perjalanan udara di antaranya adalah tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis,” tulisnya.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, penumpang yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

18 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

18 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

18 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

20 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

1 day ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

1 day ago