Categories: Kabar

Nobu saat Ditanya Gisel Mangkir Panggilan Polisi: Maaf, Maaf ya… Permisi

KalbarOnline.com – Michael Yukinobu Defretes, tersangka video syur bersama artis Gisella Anastasia dipastikan tidak ditahan usai diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Pria berbadan atletis itu hanya dikenakan wajib lapor mulai Rabu (6/1/2021).

Bersamaan dengan pemeriksaan Nobu, Gisel semestinya juga diperiksa pihak kepolisian. Namun, Gisel tidak bisa hadir karena harus menjemput anaknya. Gisel pun meminta jadwal ulang pemeriksaanya pada 8 Januari mendatang.

Nah, Nobu yang ditanya soal mangkirnya Gisel, hanya merespon dengan kalimat sedikit dan terkesan enggan untuk menanggapinya. Ia memilih untuk berlalu. “Maaf, Maaf ya. Permisi,” kata Nobu, sambil terus melangkahkan kakinya.

Nobu sendiri sempat mengungkapkan rasa penyesalan dan permintaan maafnya atas apa yang terjadi. “Untuk hal yang terjadi selama ini saya benar-benar menyesal dan minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait,” tukas Nobu.

Sebelumnya, Gisel berhalangan hadir pada pemeriksaan Senin kemarin. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gisel pada 8 Januari mendatang. Gisel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur dirinya yang viral di media sosial.

“Ia (Gisel) minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hadir pada hari Jumat (8/1/2021), kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) siang.

Kombes Yusri juga belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan yang akan nantinya dijalani oleh Gisel. “Jadi ini yang bisa saya sampaikan semuanya nanti hasilnya seperti apa kita tunggu aja dari penyidik,” tutur Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

8 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

8 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

8 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

10 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

17 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

19 hours ago