KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akhirnya mencabut Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat tersebut ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020 lalu Pencabutan Maklumat itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/9/XII/OPS.2./2020 tanggal 4 Januari 2021. ST tersebut ditandangani Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.
“Benar ada telegram dicabut karena waktunya sudah selesai,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (4/1).
Dalam surat telegram itu, pencabutan Maklumat Natal dan Tahun Baru juga didasarkan dengan berakhirnya Operasi Lilin 2020 yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga berakhir 4 Januari 2021 pukul 24.00 WIB.
Dengan berakhirnya Operasi Lilin itu, maka Maklumat Kapolri tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…
KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…
Leave a Comment