Categories: Kabar

Kawal Sidang Praperadilan Habib Rizieq, 1610 Personel Amankan PN Jaksel

KalbarOnline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan  yang dimohonkan tersangka penghasutan kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, hari ini, Senin (4/1/2021). Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.

Untuk mengawal jalannya persidangan ini, polisi menyiapkan1.610 personil gabungan.
“Sebanyak 1.610 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemda telah disiagakan untuk pengamanan sidang di PN Jakarta Selatan. Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, kemarin.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Sementara Humas PN Jaksel, Suharno meminta massa simpatisan atau pengikut Habib Rizieq tidak berbondong-bondong datang ke ruang persidangan mengingat masih situasi pandemi virus corona (Covid-19).

“Oh iya (pendukung tak perlu datang), dan itu yang bisa masuk itu ya, karena protokol kesehatan harus kita perhatikan, yang kami utamakan sehat dulu,” kata Suharno, sebelumnya.

Suharno menjelaskan bahwa persidangan perdana itu mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Rizieq. Apabila pihak termohon dari kepolisian siap, maka dapat langsung memberikan jawaban.

Namun, sidang dapat ditunda apabila ada salah satu pihak dari gugatan praperadilan tersebut tidak hadir. “Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda,” tuntasnya.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atma Prawiro menjelaskan bahwa salah satu materi yang bakal digugat dalam permohonan praperadilan itu ialah penggunaan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.

Menurut Sugito, penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Habib Rizieq.

“Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq],” kata Sugito. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pontianak Pamerkan Berbagai Kerajinan Khas di Expo Dekranas Solo

KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…

7 hours ago

Mengungkap Keindahan Danau Sentarum: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, tanah yang kaya akan keindahan alam, menyimpan sebuah permata…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Air Terjun Sarai Sawi, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Air Terjun Sarai Sawi mungkin belum begitu dikenal luas, namun keindahan alamnya…

7 hours ago

Keindahan Goa Beluan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Goa Beluan, destinasi eksotis yang tersembunyi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan…

7 hours ago

Jelajahi Keindahan Alam Kalimantan Barat: Lubuk Semah, Surga Snorkeling di Tengah Hutan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda bosan dengan destinasi snorkeling yang biasa-biasa saja? Kalimantan Barat…

7 hours ago

Mengungkap Keindahan Sungai Kapuas: Destinasi Wisata Ikonik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Sungai Kapuas, menjadi salah satu sungai terpanjang yang mengalir di Indonesia, bukan…

7 hours ago