Categories: Nasional

Menteri Tjahjo Imbau ASN Tak Terlibat PKI, HTI dan FPI

KalbarOnline.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu, dilarang secara prinsip,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (1/1).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, organisasi terlarang untuk berkiprah di Indonesia meliputi Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI). Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga hanya menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut secara tegas sudah dilarang dan dibekukan. Sehingga tidak diperkenankan untuk membuat kegiatan apapun.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” tegas Tjahjo.

Pernyataan ini menanggapi langkah Pemerintah yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang FPI untuk melakukan setiap kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing, juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Tjahjo pun mengaku akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah.

Jika dilanggar, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Menurutnya, surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Hal ini merupakan upaya agar ASN sejalan dengan keputusan negara dan pemerintah.

Baca juga: Kabaharkam: 35 Anggota FPI Terindikasi Terlibat Organisasi Teroris

Sebagai langkah tegas, sambung Tjahjo, pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) jika terdapat ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Karena itu, Tjahjo menegaskan, setiap ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme. Serta terlibat dalam area rawan korupsi dan penyalahgunaan obat terlarang.

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” beber Tjahjo.

Tjahjo berujar, bagi ASN yang terlibat melakukan beragam pelanggaran tersebut. Pihaknya tak segan untuk menjatuhkan sanksi disiplin, turun pangkat, bahkan pemecatan.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Tjahjo.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

1 hour ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

2 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

2 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

2 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

2 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

3 hours ago