Categories: Nasional

Legislator PDIP Dukung Kemenlu Tutup Pintu Masuk untuk WNA

KalbarOnline.com – Untuk sementara waktu pemerintah tidak memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Itu lantaran mengantisipasi penyebaran virus Korona jenis baru.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengatakan, langkah yang diambil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah tepat. Karena keselamatan warga negara Indonesia (WNI) adalah paling utama.

“Sehingga langkah dilakukan oleh Kemenlu sudah tepat dalam rangka melindungi WNI kita,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (29/12).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pemerintah tidak boleh kecolongan dengan masuknya virus Korona jenis baru tersebut. Sehingga memang penutupan WNA ke Indonesia adalah langkah yang tepat.

“Karena kita tahu sendiri isu Korona baru sudah mengemuka di banyak negara. Tentu kita harus hitung benar risikonnya dampaknya seperti apa, jangan sampai kita kecolongan,” katanya.

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI

Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama

Menurut Rahmad, pemerintah tidak boleh terlambat melakukan penutupan akses masuk bagi WNA tersebut. Langkah tegas pemerintah diperlukan supaya tidak kecolongan virus Korona jenis baru itu masuk ke Indonesia.

“Karena virus ini lebih berbahaya dan lebih cepat tertularnya. Pemerintah bisa antisipasi bagaimana untuk langkah-langkah bisa terhindar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1-14 Januari 2021.

Kebijakan pemerintah ini dipituskan karena munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan.

Mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

7 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

9 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

9 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

9 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

9 hours ago