Categories: Nasional

Kaleidoskop 2020: Jaksa Agung Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

KalbarOnline.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Menurut Jaksa Agung saat itu, Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti dan tidak ada alasan untuk membentuk Pengadilan ad hoc.

Penggugat ialah Maria Katarina Sumarsih, ibu almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap. Kedua putra mereka tewas dalam tragedi kerusuhan di Semanggi, pada 12 Mei 1998.

“Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya,” sebagaimana kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Gugatan pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin mengenai Tragedi Semanggi I dan Semanggi II ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andi Muhammad Ali Rahman dengan hakim anggota, Umar Dani dan Syafaat.

Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membuat pernyataan kembali terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Karena hingga kini belum ada penyelesaiannya.

Keluarga korban penembakan tragedi Semanggi, Maria Katarina Sumarsih merasa bersyukur PTUN Jakarta yang memutus Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum. putusan PTUN Jakarta diharapkan dapat mendorong Pemerintah untuk membawa tragedi Semanggi I, II dan Trisakti ke pengadilan HAM.

“Ini menjadi pintu masuk dari penguasa untuk mau menyelesaikan membawa kasus Semanggi I dan II ini ke pengadilan HAM. Ini bisa mendorong kemauannya penguasa untuk membawa tragedi Semanggi I, II dan Trisakti ini ke pengadilan HAM,” ujar Sumarsih.

Baca juga: Kejagung Bentuk Satgas Pelanggaran HAM Berat, YLBHI: Semoga Konkret

Kendati demikian, Kejaksaan Agung memutuskan untuk meng­ajukan banding terhadap putusan PTUN terkait kasus Semanggi I dan II. Keputusan ini ditempuh setelah mempelajari putusan PTUN Jakarta.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

1 hour ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

1 hour ago

Kalbar Dukung Daud Yordan Rebut Titel Juara Dunia ke-4 pada September Mendatang

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalbar, Harisson menerima kunjungan dari petinju dunia asal Kalimantan Barat,…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Asosiasi Dosen Indonesia Bersama Membangun Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memberikan sambutan pada acara Pelantikan Dewan Pengurus…

1 hour ago

Bukan Tidak Mungkin, Windy Sebut Anak Stunting Pun Bisa Jadi Presiden di Masa Depan

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi…

1 hour ago

Maknai Kebangkitan Nasional dengan Membuka Ruang Imajinasi Peradaban

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

1 hour ago