Categories: Sekadau

Polsek Belitang Hulu Amankan Dua Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Polsek Belitang Hulu Amankan Dua Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

KalbarOnline, Sekadau – Polsek Belitang Hulu mengamankan dua orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di desa Balai Sepuak, kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kapolsek Belitang Hulu IPTU Pulung Bagaskoro mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (23/12) sore pukul 16.00 WIB.

“Saat kejadian, korban RN (15) berada di rumah sendirian dan sedang beberes di dapur,” ungkap IPTU Bagas dikonfirmasi Humas Polres Sekadau, Kamis (24/12/2020).

Kemudian pelaku RK (23) bersama kawannya AB (24) langsung masuk ke rumah korban menuju dapur. Korban sempat bertanya kepada pelaku mengenai maksud kedatangannya ke rumah tersebut. Korban takut ada kesalahpahaman, terlebih orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

“Tetapi pelaku RK tidak peduli dan hanya menjawab bahwa kedatangannya lantaran rindu dengan korban karena sudah lama tidak bertemu,” sambung Kapolsek.

Pelaku RK kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat berteriak dan meminta tolong kepada AB (teman pelaku), namun AB tidak mau membantu sama sekali. Justru keduanya melakukan aksi bejat itu secara bergiliran.

Keduanya baru berhenti melakukan aksi bejatnya setelah mendengar suara motor orang tua korban yang datang. Kedua pelaku tersebut kemudian melarikan diri dengan meninggalkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian.

Korban ditemani orangtuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang Hulu. Tidak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah warga yang masih berkerabat dengan pelaku.

Kapolsek membeberkan, saat diamankan tidak ada perlawanan dari kedua pelaku, selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Belitang Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan aksi bejatnya di bawah pengaruh minuman keras. Diketahui, pelaku RK adalah warga asal Sintang yang dikenal korban karena RK tinggal di rumah kerabatnya dan bertetangga dengan korban. Sementara korban tidak mengenal AB yang merupakan teman RK.

“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan beserta sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian yang dikenakan korban, handphone dan sandal pelaku. Kami juga mengamankan sebungkus miras jenis arak beserta satu unit sepeda motor pelaku,” kata IPTU Bagas.

IPTU Bagas meyebutkan, para pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

5 mins ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

21 mins ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

23 mins ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

26 mins ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

4 hours ago