Categories: Kubu Raya

Antisipasi Covid-19, Pemkab Kubu Raya Keluarkan Surat Ederan Jelang Nataru

Antisipasi Covid-19, Pemkab Kubu Raya Keluarkan Surat Ederan Jelang Nataru

KalbarOnline, Kubu Raya – Ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan demi menekan jumlah angka penyebaran virus corona pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran dalam pelaksanaan tahun baru 2021 dan hari raya natal 2020 dimasa pandemi covid-19, Rabu (23/12/2020).

“Hari ini akan kita keluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan itu, termasuk juga batas waktu berkunjung ditempat-tempat umum. Yang telah kita sepakati yaitu pada jam 23.00 wib,” ucap Sekretaris daerah Kubu Raya, Yusran Anizam di temui usai melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja Satgas Covid-19 di Aula kantor Bupati Kubu Raya.

Dijelaskannya pusat-pusat keramaian seperti café atau warung kopi wajib tutup pada waktu tersebut. Yusran berharap kepada semua pihak dapat menaati aturan yang ada di Surat Edaran itu.

“Situasi pandemi ini belum berakhir, bahkan secara nasional telah terjadi peningkatan. Oleh karena pemerintah pusat membuat juga kebijakan-kebijakan termasuk juga perjalan keluar daerah menggunakan rapit test antigen yang berlaku selama tiga hari,” terangnya.

Sementara Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menambahkan perayaan tahun dan hari raya natal saat ini sangat berbeda dari biasanya dikarenakan pandemic covid-19 masih berlangsung.

“Sebelumnya kita telah bersepakat bersama Pendeta, Pastur dan petugas Gereja. Untuk dapat membagi pelaksanaan misa natalnya,” terang Kapolres.

Selain itu kata Kapolres, pelaksanaan ibadah misa natal juga bisa dilaksanakan secara virtual yang terpenting pelaksanaan ibadah tersebut tetap berjalan baik serta mengedepankan empat M.

“Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menjauhi kerumunan,” tegasnya.

Lebih jauh Kapolres mengimbau kepada masyarakat kubu raya agar merayakan tahun baru secara sederhana dan tidak ada kerumunan. Yang apabila hal tersebut dilanggar maka ada tindakan tegas dari petugas kepolisian. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

6 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

8 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

8 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

8 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

8 hours ago