Categories: Kubu Raya

Antisipasi Covid-19, Pemkab Kubu Raya Keluarkan Surat Ederan Jelang Nataru

Antisipasi Covid-19, Pemkab Kubu Raya Keluarkan Surat Ederan Jelang Nataru

KalbarOnline, Kubu Raya – Ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan demi menekan jumlah angka penyebaran virus corona pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran dalam pelaksanaan tahun baru 2021 dan hari raya natal 2020 dimasa pandemi covid-19, Rabu (23/12/2020).

“Hari ini akan kita keluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan itu, termasuk juga batas waktu berkunjung ditempat-tempat umum. Yang telah kita sepakati yaitu pada jam 23.00 wib,” ucap Sekretaris daerah Kubu Raya, Yusran Anizam di temui usai melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja Satgas Covid-19 di Aula kantor Bupati Kubu Raya.

Dijelaskannya pusat-pusat keramaian seperti café atau warung kopi wajib tutup pada waktu tersebut. Yusran berharap kepada semua pihak dapat menaati aturan yang ada di Surat Edaran itu.

“Situasi pandemi ini belum berakhir, bahkan secara nasional telah terjadi peningkatan. Oleh karena pemerintah pusat membuat juga kebijakan-kebijakan termasuk juga perjalan keluar daerah menggunakan rapit test antigen yang berlaku selama tiga hari,” terangnya.

Sementara Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menambahkan perayaan tahun dan hari raya natal saat ini sangat berbeda dari biasanya dikarenakan pandemic covid-19 masih berlangsung.

“Sebelumnya kita telah bersepakat bersama Pendeta, Pastur dan petugas Gereja. Untuk dapat membagi pelaksanaan misa natalnya,” terang Kapolres.

Selain itu kata Kapolres, pelaksanaan ibadah misa natal juga bisa dilaksanakan secara virtual yang terpenting pelaksanaan ibadah tersebut tetap berjalan baik serta mengedepankan empat M.

“Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menjauhi kerumunan,” tegasnya.

Lebih jauh Kapolres mengimbau kepada masyarakat kubu raya agar merayakan tahun baru secara sederhana dan tidak ada kerumunan. Yang apabila hal tersebut dilanggar maka ada tindakan tegas dari petugas kepolisian. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

1 hour ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

1 hour ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

1 hour ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

2 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

2 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

4 hours ago