KalbarOnline.com – Sehubungan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah hari raya natal dan tahun baru (nataru) 2021, Pemkot Tangsel pun mengeluarkan surat edaran sehubungan dengan hal tersebut. Diketahui, pembatasan dimulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan Jumat (18/12/2020) itu ditujukan kepada seluruh pengurus dan pengelola rumah ibadah, pimpinan perangkat daerah/instansi/ lembaga, pimpinan organisasi/asosiasi/perusahaan, pimpinan pengelola fasilitas umum-sosial/olahraga serta pelaku usaha, ketua rukun warga/tetangga dan warga masyakarat.
Berikut isu surat edaran bernomor 443 / 3438 /Huk, tentang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah hari raya natal dan tahun baru 2021:
“Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tutup edaran yang ditandatangani Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. [ind]
KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…
KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…
Leave a Comment