Categories: Kabar

Ini Syarat Paslon Bisa Gugat ke Mahkamah Konstitusi Jika Tak Puas Hasil Pilkada

KalbarOnline.com – Beberapa daerah sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu. Bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada, perjuangan terakhir bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada, diatur ambang batas atau selisih suara berdasarkan jumlah penduduknya. Hal itu sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang dikutip dari mkri.id.

Aturan permohonan selisih suara terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020:

1.Pilkada Gubernur

Untuk gugatan dalam Pilkada Gubernur, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

a.Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, paslon bisa mengajukan gugatan apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

b.Provinsi dengan jumlah penduduk 2 hingga 6 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

c.Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah, paslon bisa mengajukan gugatan.

d. Dan terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah, MK mempersilahkan paslon mengajukan gugatan.

2. Pilkada Bupati/Walikota

Untuk pemilihan bupati dan walikota, selisih perolehan suara juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh si penggugat.

a. Untuk kabupaten/kota berpenduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah bisa mengajukan gugatan ke MK.

b. Bagi kabupaten/kota berpenduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, paslon bisa mengajukan gugatan apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

c. Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, syarat yang harus dipenuhi paslon untuk mengajukan gugatan adalah selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

d. Bagi paslon yang berada di kabupaten/Kota berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah di Pilkada. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

48 mins ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

50 mins ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

1 hour ago

Pj Wali Kota Imbau Sekolah Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…

2 hours ago