Categories: Nasional

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan PK atas Vonis MK

KalbarOnline.com – Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Lutfi merupakan terpidana kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi. Dia menyebut, ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.

’’Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata,’’ kata Sugiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12).

Mantan petinggi PKS itu kini tengah menjalani hukuman yang membelitnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia pun mendatangi langsung PN Tipikor Jakarta untuk mengajukan PK.

Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Dia memandang, perkara korupsi yang membelitnya tidak jauh berbeda dengan mereka.

Kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi Hasan, sambung Sugiyono, terkait penerapan pasal putusan yang tidak berubah yaitu pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

’’Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK,’’ tegas Sugiyono.

Sementara itu, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Sugiyono, perbuatan pencucian uang yang dituduhkan terhadap kliennya tidak sesuai dengan waktu penerapan UU TPPU.

’’Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja,’’ urai Sugiyono.

Seperti diketahui, pada tingkat kasasi hukuman Luthfi Hasan diperberat menjadi 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta ditambah dengan pencabutan hak politik usai menjalani pidana pokok.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari putusan tingkat pertama dan pada Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman terhadap Luthfi agar dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

3 hours ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

8 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

8 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

10 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

11 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

14 hours ago