Categories: Nasional

Ormas POP Tidak Serahkan Bukti MoU Dinyatakan Mundur

KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta organisasi masyarakat (ormas) yang ikut dalam Program Organisasi Penggerak (POP) menginput data Nota Kesepahaman (MoU) dengan dinas pendidikan setempat dan sekolah sasaran yang dijadikan target program. Karena, apabila tidak melakukannya, maka akan dinyatakan mundur.

Adapun, ormas yang lolos dapat mengunggah MoU terakhirnya pada 14 Desember 2020 pukul 23.59 WIB pada portal SIMPKB melalui akun yang sudah dimiliki oleh masing-masing ormas. Salah satu persyaratannya adalah MoU yang diunggah merupakan dokumen asli dengan tandatangan dan stempel basah (bukan fotokopi).

’’Sesuai dengan pedoman bahwa POP dijalankan dengan melampirkan mou dan menyebutkan sekolah atau satuan pendidikan sasaran,’’ ucap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Praptono kepada KalbarOnline.com, Senin (14/12).

Apabila Ormas telah memiliki MoU tetapi belum mengunggah atau belum memiliki MoU hingga tanggal tersebut, maka diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian. ’’Diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian’’ tambahnya.

Penyertaan itu diperlukan untuk memantau kegiatan ormas dalam menjalankan program tersebut. Adapun arahan tersebut terlampir dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6833/B2/GT/2020 tentang Pemberitahuan untuk Mengunggah Dokumen Nota Kesepahaman Ormas Pelaksana POP dengan Dinas Pendidikan Terkait.

SE ini sudah ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Praptono per tanggal 8 Desember 2020. Ormas yang tergabung ke dalam POP berjumlah 154. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago