Categories: Nasional

Sudah Jadi Tersangka, Keberadaan Rizieq Shihab Masih Dirahasiakan

KalbarOnline.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan di Petanburan, Jakarta Pusat. Terkait hal itu, tim pengacara Rizieq belum banyak berkomentar.

’’Ya baru mengetahui. Jadi tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan Habib Rizieq terkait hal ini,’’ kata Aziz Yanuar, salah seorang pengacara Rizieq di Kompleks DPR RI,  Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Sementara itu saat disinggung keberadaan Rizieq saat ini, Aziz pun masih merahasiakannya. ’’Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan mohon maaf,” jelasnya.

Aziz hanya memastikan jika Rizieq dalam keadaan sehat. Hanya saja masih dalam proses pemulihan. Itu pula yang menyebabkan Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat terkait kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

’’Sedang pemulihan saja, kalau ada pertanyaan kenapa nggak hadir di Polda Jabar, saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam Laskar,’’ dalihnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

’’Enam orang ditingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya,  Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

43 mins ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

46 mins ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

55 mins ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

2 hours ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

5 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

5 hours ago