Categories: Nasional

Sudah Jadi Tersangka, Keberadaan Rizieq Shihab Masih Dirahasiakan

KalbarOnline.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan di Petanburan, Jakarta Pusat. Terkait hal itu, tim pengacara Rizieq belum banyak berkomentar.

’’Ya baru mengetahui. Jadi tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan Habib Rizieq terkait hal ini,’’ kata Aziz Yanuar, salah seorang pengacara Rizieq di Kompleks DPR RI,  Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Sementara itu saat disinggung keberadaan Rizieq saat ini, Aziz pun masih merahasiakannya. ’’Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan mohon maaf,” jelasnya.

Aziz hanya memastikan jika Rizieq dalam keadaan sehat. Hanya saja masih dalam proses pemulihan. Itu pula yang menyebabkan Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat terkait kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

’’Sedang pemulihan saja, kalau ada pertanyaan kenapa nggak hadir di Polda Jabar, saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam Laskar,’’ dalihnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

’’Enam orang ditingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya,  Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional 

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

2 hours ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

9 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

9 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

19 hours ago