Categories: Nasional

Kemenag Wajibkan Tahun Depan Pembimbing Ibadah Haji Miliki Sertifikat

KalbarOnline.com – Sertifikat akan menjadi syarat mutlak dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji 1442 H/2021 M. Hal ini ditegaskan Sekjen Kemenag yang juga mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar.

Menurut Nizar, karena jumlahnya yang masih terbatas, selama ini sertifikat pembimbing ibadah haji hanya menjadi syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak. “Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji,” ungkap dia, Senin (7/12).

Nizar mengingatkan, mereka yang hendak menjadi Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) juga harus memiliki sertifikat tersebut. “Peserta yang akan mendaftar sebagai TPIHI, harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi,” lanjut dia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.

“Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” tuturnya.

Hal ini, kata dia dilakukan sebagai penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional. Sebab, penguatan pemahaman jemaah terhadap manasik merupakan inti penyelenggaraan haji.

Nizar lalu menganalogikan hal ini dengan sertifikasi dosen dan guru. Dikatakannya, dosen profesional adalah mereka yang punya sertifikat pendidik. Demikian juga guru profesional, harus punya sertifikat pendidik melalui sertifikasi. Kalau belum punya sertifikat, tidak dinilai profesional.

“Hal sama juga bagi pembimbing manasik, belum disebut profesional kalau belum punya sertifikat, meski bapak ibu sudah menguasai ilmu manasik haji,” jelasnya.

Selain itu, kurikulum yang disiapkan dalam sertifikasi pembimbing haji, tidak semata terkait persoalan haji, tapi juga ilmu pendukung program bimbingan haji, antara lain psikologi konflik, manajemen, filosofi, leadership, dan lainnya.

“Jadi bukan tentang syarat rukun haji dan lainnya, itu hanya penguatan saja. Bukan sekedar pembimbing paham, tapi bagaimana memberi pemahaman ke calon jemaah haji. Sertifikasi memberi alat agar peserta punya kemampuan mengajar manasik haji,” tandasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bunda Windy Sosialisasikan Program Inspeksi di SMA Karya Kabupaten Sekadau

KalbarOnline, Sekadau - Bunda Generasi Berencana (Genre) Provinsi Kalbar, Windy Prihastari hadir mensosialisasikan program Ingat…

3 mins ago

Ada Klub Megawati Eks Redspark, Ini Jadwal Proliga 2024 di Gor Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Turnamen nasional bola voli atau Proliga akan digelar di Gedung Olahraga (GOR)…

8 mins ago

Satu Orang Jemaah Haji Pontianak Meninggal Dunia di Arab Saudi

KalbarOnline, Pontianak - Seorang jemaah haji asal Kalimantan Barat (Kalbar) kembali dilaporkan meninggal dunia di…

29 mins ago

Expo Pendidikan Global Education Fair, Sajikan Pilihan Perguruan Tinggi Secara Luas

Expo Pendidikan Global Education Fair, Sajikan Pilihan Perguruan Tinggi Secara Luas KalbarOnline, Pontianak - Expo…

37 mins ago

178 KK di Rusunawa Harapan Jaya dan Komyos Sudarso Terima Bantuan Beras

KalbarOnline, Pontianak - Untuk meringankan beban warga yang berpenghasilan rendah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelontorkan…

1 hour ago

Ani Sofian Ajak Semua Berkolaborasi, Tekan Angka Kekerasan di Sekolah

KalbarOnline, Pontianak – Persoalan kekerasan terhadap anak dinilai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…

1 hour ago