Categories: Nasional

Pesan Satgas Agar Belajar Tatap Muka Tidak Menimbulkan Klaster Covid-1

KalbarOnline.com–Pemerintah telah memberikan lampu hijau terhadap pembukaan kembali sekolah untuk proses belajar mengajar tatap muka. Namun, rencana tersebut harus tetap diwaspadai agar tidak menjadi sumber penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Protokol kesehatan wajib dilaksanakan dalam kondisi seperti ini.

”Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan,” kata Wiku.

Ketentuan yang dimaksud merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa. Yakni, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.

”Selain itu harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun,” papar Wiku.

”Satuan pendidikan juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya,” tambah Wiku.

Syarat lain, lanjut Wiku, harus transparan soal riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Pembelajaran tatap muka juga harus mendapat persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali murid.

”Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah, dan pemerintah daerah, agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap,” jelas Wiku.

Dalam hal ini, pemerintah mengimbau siswa maupun para guru untuk menaati protokol kesehatan 3M. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara rutin menggunakan sabun dan air mengalir.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19. SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November di Jakarta.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

37 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

49 mins ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

51 mins ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

1 hour ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

1 hour ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

2 hours ago