Categories: Nasional

Kemenag Jelaskan Soal Jaminan Produk Halal di UU Ciptaker

KalbarOnline.com – Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Adapun, salah satu pasal yang terkait adalah penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) yang merupakan tugas dan fungsi Kementerian Agama (Kemenag).

Menjelaskan hal tersebut, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Lutfi Hamid menuturkan, UU Ciptaker hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis.

’’Dengan begitu, dalam kaitannya dengan JPH, UU ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia,’’ jelas dia melalui keterangan tertulis, Selasa (1/12).

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, terdapat 22 pasal yang disederhanakan, di mana sebelumnya tercantum di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dan juga ada penambahan 2 pasal baru. Hal itu meliputi ketentuan yang berkaitan dengan proses bisnis sertifikasi halal, Kerja Sama BPJPH, lembaga pemeriksa halal (LPH) dan auditor galal, penyelia halal, peran serta masyarakat, sertifikat halal, label halal, self declare, dan sanksi administratif.

Berdasarkan UU JPH, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu 97 hari kerja. Sementara sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Dengan UU Ciptaker maka proses sertifikasi halal dipangkas menjadi 21 hari kerja. Pemangkasan waktu itu meliputi semua proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilakukan di BPJPH, LPH, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kata dia, sejumlah terobosan pada beleid ini, termasuk self declare, sama sekali tidak menghilangkan substansi kehalalan produk. Di dalam proses sertifikasi halal, MUI juga tetap berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal.

Self declare atau pernyataan halal oleh pelaku UMK tersebut harus memenuhi kriteria yaitu menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Proses produksi yang sederhana yang dijalankan oleh pelaku usaha UMK juga harus memenuhi aspek kehalalan.

Untuk sertifikasi halal bagi UMK dapat digratiskan melalui berbagai fasilitas pembiayaan, di antaranya APBN/APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Bahkan, UU ini juga membuka kesempatan bagi peran serta masyarakat dalam penyelenggaran JPH melalui ormas Islam. Di antaranya adalah untuk mendirikan LPH, penyiapan auditor Halal, penyelia halal, sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam proses produk halal, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan JPH. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

4 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

5 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

5 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

9 hours ago

Menteri AHY: Saya Tidak Ikhlas jika Ada Tanah Rumah Ibadah Dirampas Mafia Tanah

KalbarOnline.com, Gowa - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

9 hours ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

18 hours ago