Categories: Sekadau

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Raperda APBD Sekadau 2021 jadi Perda, Berikut Jumlahnya

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Raperda APBD Sekadau 2021 jadi Perda, Berikut Jumlahnya

KalbarOnline, Sekadau – Seluruh fraksi DPRD Provinsi Sekadau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Kepastian ini diketahui dalam rapat paripurna DPRD Sekadau dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Sekadau 2021, Senin (30/11/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua Handi dan Zainal itu dihadiri oleh Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin, Pj Sekda Sekadau, Frans Zeno, Sekretaris Dewan, Sapto Utomo dan Anggota DPRD lainnya yang hadir. Hadir pula Forkopimda Sekadau, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau dan tamu undangan lainnya.

Seluruh atau delapan fraksi yang menyetujui Raperda APBD Sekadau itu terdiri dari fraksi Demokrat, NasDem, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, PAN dan fraksi persatuan dan masing-masing telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicaranya masing-masing.

Dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam hal ini Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin dan Ketua DPRD, Radius Effendy serta Wakil Ketua DPRD, Handi dan Zainal.

Seperti diketahui, APBD Kabupaten Sekadau untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp845.611.834.804,00.

Dalam pidatonya, Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melaksanakan tugas pembahasan dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS serta dokumen pendukung lainnya.

“Sesuai mekanisme, atas dasar persetujuan bersama tersebut kepala daerah akan menyiapkan Raperda tentang penjabaran APBD. Selanjutnya dalam jangka waktu paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan, pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat,” jelasnya.

Jumiadatin menambahkan, untuk mekanisme selanjutnya, atas evaluasi Gubernur Kalimantan Barat, TAPD dan badan anggaran DPRD Kabupaten Sekadau melakukan penyempurnaan dan menetapkan penyempurnaan hasil evaluasi tersebut.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

9 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

14 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

15 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

15 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

19 hours ago