Categories: Kabar

RS Ummi Bogor Akui Habib Rizieq Belum Dites Swab, Pemkot Bogor Mulai Kaji Sanksi

KalbarOnline.com – Polemik soal tes swab Habib Rizieq Shihab kian memanas. Selain laporan polisi, Pemkot Bogor juga akan memberikan sanksi keras hingga penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tempat pentolan Front Pembela Islam (FPI) dirawat.

Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Andi Tata menyebut pihaknya belum melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab terhadap pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab.

“Kami belum lakukan tes swab terhadap beliau (Rizieq Shihab), karena belum ada indikasi mengarah ke Covid-19,” ujar Andi Tata saat dikonfirmasi, sebelumnya.

Tata menurutkan, tes kesehatan terhadap Rizieq Shihab dan istrinya dilakukan setelah keduanya datang ke Instalasi Gawat Darurat, Rabu (25/11/2020) lalu. “Beliau (Rizieq) sehat walafiat dan belum ada indikasi yang mengarah ke Covid-19,” sambungnya seperti dilansir dari pmjnews.

Kendati demikian, ungkap Tata, Wali Kota Bogor Bima Arya menyarankan rumah sakit untuk melakukan tes swab Rizieq yang dirawat inap bersama istrinya. “Karena beliau kan kegiatannya banyak kemarin ini,” tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach menyebut saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional,” jelas Agustian Syach, Sabtu (28/11/2020) malam.

Diketahui Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu (25/11/2020) lalu. Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.

“Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun,” tuturnya.

Satgas Covid-19 menegaskan, ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.

“Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” tukasnya. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

23 mins ago

Perguruan Tinggi dari Luar Negeri Akan Ramaikan Pameran Pendidikan di PCC, Catat Tanggalnya!

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan EMGS (Education…

3 hours ago

Kepolisian Selidiki Potongan Tubuh Manusia di Selokan Jalan Danau Sentarum

KalbarOnline, Pontianak - Potongan tubuh manusia ditemukan dalam selokan di Jalan Danau Sentarum, Kota Pontianak,…

3 hours ago

Pesona Pantai Temajuk: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sambas - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak destinasi wisata bahari menakjubkan.…

3 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Ampan: Destinasi Mendaki yang Memikat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda ingin merasakan sensasi mendaki namun masih pemula? Bukit Ampan…

3 hours ago

Keindahan Danau Balairam: Destinasi Wisata Menakjubkan di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat dikenal dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, salah satunya…

3 hours ago