RS Ummi Bogor Akui Habib Rizieq Belum Dites Swab, Pemkot Bogor Mulai Kaji Sanksi

KalbarOnline.com – Polemik soal tes swab Habib Rizieq Shihab kian memanas. Selain laporan polisi, Pemkot Bogor juga akan memberikan sanksi keras hingga penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tempat pentolan Front Pembela Islam (FPI) dirawat.

Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Andi Tata menyebut pihaknya belum melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab terhadap pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab.

“Kami belum lakukan tes swab terhadap beliau (Rizieq Shihab), karena belum ada indikasi mengarah ke Covid-19,” ujar Andi Tata saat dikonfirmasi, sebelumnya.

Tata menurutkan, tes kesehatan terhadap Rizieq Shihab dan istrinya dilakukan setelah keduanya datang ke Instalasi Gawat Darurat, Rabu (25/11/2020) lalu. “Beliau (Rizieq) sehat walafiat dan belum ada indikasi yang mengarah ke Covid-19,” sambungnya seperti dilansir dari pmjnews.

Baca Juga :  Begini Respon PBNU Terkait Penangkapan Sugi Nur

Kendati demikian, ungkap Tata, Wali Kota Bogor Bima Arya menyarankan rumah sakit untuk melakukan tes swab Rizieq yang dirawat inap bersama istrinya. “Karena beliau kan kegiatannya banyak kemarin ini,” tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach menyebut saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional,” jelas Agustian Syach, Sabtu (28/11/2020) malam.

Diketahui Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu (25/11/2020) lalu. Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.

Baca Juga :  Polisi Tahan Ambroncius Nababan

“Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun,” tuturnya.

Satgas Covid-19 menegaskan, ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.

“Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” tukasnya. [ind]

Comment