Categories: Kabar

RS Ummi Bogor Akui Habib Rizieq Belum Dites Swab, Pemkot Bogor Mulai Kaji Sanksi

KalbarOnline.com – Polemik soal tes swab Habib Rizieq Shihab kian memanas. Selain laporan polisi, Pemkot Bogor juga akan memberikan sanksi keras hingga penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tempat pentolan Front Pembela Islam (FPI) dirawat.

Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Andi Tata menyebut pihaknya belum melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab terhadap pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab.

“Kami belum lakukan tes swab terhadap beliau (Rizieq Shihab), karena belum ada indikasi mengarah ke Covid-19,” ujar Andi Tata saat dikonfirmasi, sebelumnya.

Tata menurutkan, tes kesehatan terhadap Rizieq Shihab dan istrinya dilakukan setelah keduanya datang ke Instalasi Gawat Darurat, Rabu (25/11/2020) lalu. “Beliau (Rizieq) sehat walafiat dan belum ada indikasi yang mengarah ke Covid-19,” sambungnya seperti dilansir dari pmjnews.

Kendati demikian, ungkap Tata, Wali Kota Bogor Bima Arya menyarankan rumah sakit untuk melakukan tes swab Rizieq yang dirawat inap bersama istrinya. “Karena beliau kan kegiatannya banyak kemarin ini,” tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach menyebut saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional,” jelas Agustian Syach, Sabtu (28/11/2020) malam.

Diketahui Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu (25/11/2020) lalu. Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.

“Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun,” tuturnya.

Satgas Covid-19 menegaskan, ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.

“Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” tukasnya. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

4 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

8 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

8 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

8 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

8 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

8 hours ago