Categories: Kabar

FPI Bantah Habib Rizieq Kabur, RS UMMI Terancam Sanksi

KalbarOnline.com – Beredar informasi lewat media sosial yang berisikan kronologi kaburnya Habib Rizieq dari RS UMMI Kota Bogor, Jawa Barat. Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa Habib Rizieq kabur tanpa menjelaskan hasil tes swab yang dilakukannya.

RS UMMI dalam pesan berantai itu disebutkan tidak mengetahui kendaraan yang digunakan Rizieq untuk pergi. Akan tetapi, setelah dicek oleh petugas keamanan pada pukul. 21.45 WIB bahwa benar Rizieq telah meninggalkan kamar rumah sakit.

Wakil Sekretaris Umun FPI Azis Yanuar membantah bahwa Rizieq Shihab telah kabur. Menurutnya, pimpinan ormas islam tersebut meninggalkan RS UMMI lantaran telah sehat.

“HRS itu sehat abis cek up dan bagus kondisinya, ya dia pulang,” kata Azis dikutip dari Okezone, Minggu (29/11/2020).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah Habib Rizieq telah kembali ke kediamannya di Azis hanya menjawab singkat. Dirinya enggan mendetilkan lokasi Rizieq pulang.

“(Habib Rizieq sudah pulang) iya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq sempat melakukan swab test secara diam-diam pada Jumat (27/11). Pelaksanaan swab test itu dilakukan oleh MER-C tanpa diketahui pihak RS Ummi dan tanpa koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga sudah meminta kepada Habib Rizieq untuk melakukan swab test ulang, tapi ditolak. Alasan dari pihak keluarga karena Habib Rizieq sudah menjalani swab test sebelumnya.

Kejadian ini pun berimbas laporan ke polisi. Bahkan satgas Covid-19 Kota Bogor mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS Ummi.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyach mengatakan, saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor tengah mengkaji sanksi dengan landasan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 107 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta. Namun, kami akan kaji dulu apa nanti (RS Ummi) akan dikenakan denda atau pencabutan izin operasional,” kata Agustian kepada awak media di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11) malam. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

4 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

4 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

4 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

4 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

4 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

5 hours ago