FPI Bantah Habib Rizieq Kabur, RS UMMI Terancam Sanksi

KalbarOnline.com – Beredar informasi lewat media sosial yang berisikan kronologi kaburnya Habib Rizieq dari RS UMMI Kota Bogor, Jawa Barat. Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa Habib Rizieq kabur tanpa menjelaskan hasil tes swab yang dilakukannya.

RS UMMI dalam pesan berantai itu disebutkan tidak mengetahui kendaraan yang digunakan Rizieq untuk pergi. Akan tetapi, setelah dicek oleh petugas keamanan pada pukul. 21.45 WIB bahwa benar Rizieq telah meninggalkan kamar rumah sakit.

Wakil Sekretaris Umun FPI Azis Yanuar membantah bahwa Rizieq Shihab telah kabur. Menurutnya, pimpinan ormas islam tersebut meninggalkan RS UMMI lantaran telah sehat.

“HRS itu sehat abis cek up dan bagus kondisinya, ya dia pulang,” kata Azis dikutip dari Okezone, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga :  Wakill Ketua MPR: Butuh Disiplin dan Solidaritas Nasional Tangkal Virus Corona

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah Habib Rizieq telah kembali ke kediamannya di Azis hanya menjawab singkat. Dirinya enggan mendetilkan lokasi Rizieq pulang.

“(Habib Rizieq sudah pulang) iya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq sempat melakukan swab test secara diam-diam pada Jumat (27/11). Pelaksanaan swab test itu dilakukan oleh MER-C tanpa diketahui pihak RS Ummi dan tanpa koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga sudah meminta kepada Habib Rizieq untuk melakukan swab test ulang, tapi ditolak. Alasan dari pihak keluarga karena Habib Rizieq sudah menjalani swab test sebelumnya.

Baca Juga :  Terkait UU Ciptaker, PKS Minta Pemerintah Terbitkan Perppu

Kejadian ini pun berimbas laporan ke polisi. Bahkan satgas Covid-19 Kota Bogor mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS Ummi.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyach mengatakan, saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor tengah mengkaji sanksi dengan landasan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 107 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta. Namun, kami akan kaji dulu apa nanti (RS Ummi) akan dikenakan denda atau pencabutan izin operasional,” kata Agustian kepada awak media di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11) malam. [rif]

Comment