Categories: Pontianak

Tingkat Kepatuhan ASN Pemkot Pontianak Sampaikan LHKPN Capai 100 persen

Tingkat Kepatuhan ASN Pemkot Pontianak Sampaikan LHKPN Capai 100 persen

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 100 persen, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

“Dengan jumlah wajib lapor sebanyak 1.683 orang,” ujarnya saat membuka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan tema Penguatan Aksi Pencegahan Korupsi di Kota Pontianak yang dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Kamis (26/11/2020).

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan aksi-aksi pencegahan korupsi. Hal tersebut untuk menjadikan budaya kerja di Kota Pontianak secara sinergis. Meskipun ada beberapa kendala yang dirasakan berkaitan dengan masih belum optimalnya sarana dan prasarana pendukung.

“Termasuk mendisiplinkan wajib pajak untuk terus taat kepada kewajibannya,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Edi, dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, Pemkot Pontianak tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku terutama dalam pengelolaan anggaran yang dilaksanakan setiap tahunnya. Terlebih kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19 terdapat perubahan dalam berbagai aspek akibat kejadian luar biasa berkaitan dengan pembatasan yang dilakukan.

“Sehingga anggaran yang sudah disusun pada 2019 untuk 2020 terjadi penyesuaian atau realokasi yang mengacu pada aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat,” tuturnya.

Hingga saat ini pihaknya sudah melaksanakan kegiatan yang berfokus pada penanganan penanggulangan Covid-19. Pihaknya juga memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha melalui pengurangan dan pembebasan pajak selama masa pandemi Covid-19.

“Kita sudah memberikan relaksasi untuk kemudahan UMKM agar bisa produksi melaksanakan kegiatan akan tetapi tetap taat protokol kesehatan,” katanya.

Edi menambahkan, terjadinya perubahan kebijakan untuk mempercepat proses pembangunan belanja modal yang sudah dialokasikan dalam perubahan anggaran. Kemudian perbaikan juga sudah dilakukan pada tujuh area intervensi antara lain perencanaan dan penganggaran.

“Database pokok-pokok pikiran dari DPRD telah tersusun dan terus ditingkatkan kualitasnya dengan membuat aplikasi,” sebutnya.

Berkaitan dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Edi menyebut pihaknya meningkatkan kualitas dengan kecukupan APIP melalui proses invasi untuk menambah jumlah personel. Saat ini jumlah personel sebanyak 14 orang, jadi baru 34 persen APIP yang terpenuhi dan direncanakan akan menjadi 55 persen.

“Kesesuaian anggaran 66 persen dan sudah dilakukan review dan evaluasi yang di amanahkan dalam rencana aksi Korsupgah,” jelasnya.

Dalam manajemen ASN, Pemkot Pontianak juga sudah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) perangkat daerah. Aplikasi penilaian kinerja telah dilaksanakan 100 persen.

“Tambahan penghasilan pegawai dihitung berdasarkan pemenuhan kewajiban ASN 100 persen untuk 2021,” kata Edi.

Untuk manajemen aset daerah, Pemkot Pontianak telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk penertiban sertifikat aset. Hingga saat ini sebanyak 50 sertifikat aset tanah milik Pemkot Pontianak yang sudah ditertibkan.

“Sehingga dilakukan penertiban secara bertahap dengan memaksimalkan fungsi aset untuk bisa memberikan nilai tambah,” terangnya.

Koordinator Wilayah VI KPK RI, Brigjen Didik A Widjanarko menuturkan, upaya pencegahan yang dilakukan satgas adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi yakni perbaikan tata kelola pemerintahan. Kepedulian bersama dalam mengambil peran pencegahan korupsi menurutnya perlu dilakukan.

“Peningkatan pajak daerah dan penyelamatan aset melalui sertifikasi tanah pemda juga harus dilakukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, di beberapa daerah ada aset milik pemprov maupun pemkot tapi tidak dikuasai, atau dengan kata lain dikuasai pihak lain tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) yang jelas.

“Hal tersebut perlu didata dan dikumpulkan untuk penyelamatan aset pemerintah daerah,” tegasnya. (prokopim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

2 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

4 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

4 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

4 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

4 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

5 hours ago