Categories: Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Langkah Kapolri Copot Dua Kapolda

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai langkah tegas telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang telah mencopot dua Kapolda karena penegakan protokol kesehatan memang harus dilakukan.

Dia menyatakan, tidak dibenarkan dalam pandemi Covid-19, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab malah mengumpulkan banyak massa.

’’Menurut saya sikap ini merupakan sikap tegas Kapolri dalam upaya melakukan pengendalian Covid-19 yang justru belakangan ini mulai terlihat terjadinya peningkatan (angka penularan Covid-19-Red),’’ ujar Pangeran kepada wartawan, Selasa (17/11).

Apalagi menurut Pengeran, Kapolri Idham Azis sejak awal sudah mengeluarkan maklumat  tentang pengendalian covid-19 serta amanat Presiden RI yang meminta agar Polri, TNI dan Ketua Satgas Covid-19 bisa menindak tegas jika ada yang melakukan pelanggaran Covid-19. ’’Jadi memang keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,’’ tegasnya.

Menurut Pangeran, sikap Kapolri ini juga sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang seolah-olah ada diskriminasi hukum terhadap sanksi pelanggaran Covid-19. Sehingga dia berharap semua pihak untuk tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat. Jangan melakukan pelanggaran.

’’Kami mengingatkan bahwa barang siapa yang tidak mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalanghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai pasal 9 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan dapat dikenakan sanksi  pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah,’’ katanya.

Pengeran berujar pencopotan dua Kapolda ini agar dijadikan pelajaran kepada para Kapolda lainnya untuk tidak memberikan izin acara yang berpotensi mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19. ’’Semoga tindakan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan semoga menimbulkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi kepada pemerintah dan aparat keamanan,’’ ungkapnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Inspektur Jenderal Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi dari jabatan Kapolda Jawa Barat. Keduanya dicopot lantaran tak menegakkan protokol kesehatan. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran ditunjuk menggantikan posisi Nana sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Nana dimutasi menjadi Kors Ahli Kapolri.

Kemudian, Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri ditunjuk menggantikan Rudy sebagai Kapolda Jabar. Sementara Rudy menjadi widyaiswara tingkat 1 Lemdiklat Polri. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat “Flexing” Wastra Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengajak masyarakat terutama anak muda untuk…

2 hours ago

Pesan Kasatpolair Kapuas Hulu di Hari Laut Sedunia: Buanglah Sampah pada Tempatnya

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) yang jatuh pada…

2 hours ago

Tutup TMMD ke-120 di Ketapang, Irdam XII/Tpr Harap Kerja Sama TNI dan Pemda Terus Berlanjut

KalbarOnline, Ketapang – Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menutup secara resmi TNI Manunggal…

7 hours ago

Gerebek Rumah Pengedar Narkotika, Polsek Sandai Ringkus Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu

KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Sandai berhasil mengungkap…

7 hours ago

Penutupan TMMD ke-120 Desa Mayak, Sekda Sebut Program Ini Banyak Membantu Masyarakat

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri upacara penutupan TNI Manunggal Membangun…

7 hours ago

WNA Tiongkok Lakukan Penambangan Ilegal, Kanwil Kalbar Tingkatkan Timpora bersama Aparat Terkait

KalbarOnline, Ketapang - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II…

7 hours ago