Categories: Nasional

Buntut Pelanggaran Prokes, Kemendagri Akan Sanksi Anies dan RK

KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian terkait pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal ini dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Anies, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) adanya kerumunan dalam acara pesta pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad yang digelar Rizieq Shihab.

’’Kita tunggu klarifikasi di kepolisian, karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,’’ kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Za ketika diwawancarai di kantornya pada Selasa (17/11).

Keputusan untuk memberikan sanksi, sambung Safrizal, juga berlaku untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). ’’Termasuk Gubernur Jawa Barat. Saya tidak tau apakah dipanggil kepolisian, kami blm tahu karena itu ranahnya kepolisian,’’ cetus Safrizal.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan  dalam rangka klarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi. ’’Kepada siapa klarifikasi itu dilakukan? Satu, kepada pemerintah daerah untuk menjawab pertanyaan yang tadi, untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini,’’ ujar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Tubagus menjelaskan, arah pertanyaan yang dilontarkan yakni terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Kemudian aturan main dalam PSBB tersebut, hingg aturan kekarantinaan.

’’Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu kalau memang ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana,’’ ucapnya.

Setelah klarifikasi dilakukan, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus kerumuman kelompok Rizieq. ’’Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,’’ tegas Tubagus. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

14 mins ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

4 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

4 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

4 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

4 hours ago