KalbarOnline.com – Satreskrim Polresta Tangerang, menangkap Henri alias Tukul (32) warga Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, lantaran membawa kabur mobil boks milik CV Pirius Jaya Abadi, di gudang Alfa, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira, menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Tukul bersama pelapor mengirim telur dengan menggunakan kendaraan bernopol FE 74 HDV tersebut ke gudang Alfa.
Kemudian, terlapor turun untuk mendaftarkan Purcahse Order (PO), sementara Tukul tetap berada di dalam mobil. “Setelah selesai mendaftar PO, pelapor kembali ke parkiran ternyata mobil sudah tidak ada,” kata Ivan, kemarin.
Kemudian, lanjut Ivan, beberapa kali Tukul coba dihubungi namun tidak menjawab. Akhirnya, hal itu dilaporkan ke Polresta Tangerang. “Kami langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan laporan itu. Dan kami berhasil mengamankan tersangka Tukul di rumahnya wilayah Cilograng Lebak,” terang Ivan.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, kata Ivan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka lain, yakni berinisial NA warga Kecamatan Malingping, Lebak. “Kedua tersangka itu, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan,” katanya. [ind]
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…
KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…
KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan satu individu orang utan yang…
Leave a Comment