Categories: Nasional

Rizieq Disanksi Rp 50 Juta, Jamaahnya Kena Rp 1,5 Juta

KalbarOnline.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Tapi juga memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.

’’Pada malam hari di Petamburan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang, untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda. Sehingga dana yang yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta,’’ kata Doni di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Doni mengapresiasi langkah Anies yang menjatuhi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Menurut Doni, pentolan FPI itu bisa mendapat sanksi lebih berat apabila kembali melanggar protokol kesehatan.

’’Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,’’ tegas Doni.

Menurut Doni, berdasarkan keterangan, Satpol PP DKI Jakarta telah mengerahkan personel 200 orang dalam acara kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) malam. Karenanya, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Rizieq dan puluhan orang lainnya yang melanggar protokol kesehatan.

  • Baca Juga: Anies Diapresiasi Doni karena Jatuhi Sanksi Rp 50 Juta ke Habib Rizieq

’’Tadi malam tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,’’ ujar Doni.

Doni memastikan terus melakukan koordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota. Dia memastikan, tidak pandang bulu terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.

’’Memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, terhadap peraturan kesehatan. Terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,’’ tandas Doni. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

6 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

6 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

6 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

6 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

10 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

14 hours ago