Categories: Nasional

MUI Minta Pemerintah dan DPR Tutup Telinga pada yang Kontra RUU Minol

KalbarOnline.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang setuju, ada juga yang menolak.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, RUU ini sangat diperlukan untuk melindungi rakyat Indonesia dari bahaya minuman keras. “Oleh karena itu tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya,” ujar Abbas kepada wartawan, Jumat (13/11).

Anwar Abbas juga berharap DPR dan pemerintah tak membuat kebijakan yang membahayakan kesehatan rakyatnya. Bahkan dalam ajaran agama manapun, tidak diperkenankan mengonsumsi minuman beralkohol.

“Maka pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit. Ini juga melanggar ajaran agama,” tegasnya.

Menimbang bahaya minol, Abbas meminta pemerintah dan DPR tidak perlu mendengarkan suara-suara yang kontra terhadap RUU Minol ini. “Baik ditinjau dari segi agama maupun ilmu kesehatan (minuman beralkohol berbahaya-Red). Lalu apakah pemerintah dan para politikus di negeri ini menutup mata terhadap hal demikian?” ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini RUU Minol ini sedang dibahas di Baleg DPR. RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

2 hours ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

6 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

6 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

6 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

6 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

6 hours ago