MUI Minta Pemerintah dan DPR Tutup Telinga pada yang Kontra RUU Minol

KalbarOnline.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang setuju, ada juga yang menolak.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, RUU ini sangat diperlukan untuk melindungi rakyat Indonesia dari bahaya minuman keras. “Oleh karena itu tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya,” ujar Abbas kepada wartawan, Jumat (13/11).

Anwar Abbas juga berharap DPR dan pemerintah tak membuat kebijakan yang membahayakan kesehatan rakyatnya. Bahkan dalam ajaran agama manapun, tidak diperkenankan mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga :  Respons DPR Soal Masyarakat Bakal Kena Sanksi Bila Menolak Vaksinasi

“Maka pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit. Ini juga melanggar ajaran agama,” tegasnya.

Menimbang bahaya minol, Abbas meminta pemerintah dan DPR tidak perlu mendengarkan suara-suara yang kontra terhadap RUU Minol ini. “Baik ditinjau dari segi agama maupun ilmu kesehatan (minuman beralkohol berbahaya-Red). Lalu apakah pemerintah dan para politikus di negeri ini menutup mata terhadap hal demikian?” ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini RUU Minol ini sedang dibahas di Baleg DPR. RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Baca Juga :  Program Bantuan Hukum Jadi Prioritas Otto Hasibuan untuk Peradi

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”.

Comment