Categories: Kabar

Polisi Ingatkan Netizen Tidak Membagikan Video Seks Mirip Gisel Jika Tak Mau Dipenjara

KalbarOnline.com – Beredarnya video seks diduga mirip artis Gisel cukup menghebohkan dunia maya. Kendati demikian, aparat kepolisian mengimbau kepada para netizen untuk tidak ikut menyebarkan video panas tersebut mengingat ada ancaman hukuman yang bisa menjerat.

Jikapun nekat, penyebar video diancam enam tahun kurungan penjara. “Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Awi, larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. “Larangannya di Pasal 27 itu,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar video mesum mirip Gisel dan kini sedang viral di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri tengah mendalami video itu.

Dalam video yang beredar itu, terlihat perempuan yang disebut mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria. Video itu sendiri beredar luas sejak Jumat, 6 November 2020 malam.

“Kominfo sedang melakukan penelusuran dan pendalaman terkait video tersebut,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Sabtu (7/11/2020).

Dedi mengatakan, pihaknya akan menghapus video tersebut di media sosial. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran video lebih luas lagi. “Kami berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk dapat men-take down konten-konten yang dimaksud,” ujar Dedy.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah sejak jauh hari mewanti-wanti agar masyarakat tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

7 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

7 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

7 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

8 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

8 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

21 hours ago