Categories: HeadlinesPontianak

Raperda Perubahan RPJMD Pontianak Selaraskan Kondisi Riil

Raperda Perubahan RPJMD Pontianak Selaraskan Kondisi Riil

KalbarOnline, Pontianak – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (2/11/2020).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, dokumen RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019. Namun dalam implementasinya yang baru berjalan satu tahun, ada beberapa kebijakan dan peraturan baru yang harus disesuaikan dengan kondisi riil yang terjadi saat ini. Sehingga perlu dilakukan perubahan perda tentang perubahan RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024.

“Agar dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan dapat menjawab permasalahan aktual yang terjadi pada saat ini sampai pada tahun yang direncanakan,” ungkapnya.

Penyelarasan yang dilakukan diantaranya dengan dokumen RPJMN yang telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024 dan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Kalbar Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023. Selain itu, ada beberapa penyelarasan lainnya. Dalam perubahan atas RPJMD ini, mekanisme yang dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan tahapan demi tahapan. Mulai dari rancangan teknokratik dilakukan pembahasan dengan perangkat daerah, rancangan awal melaksanakan forum konsultasi publik, pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, konsultasi rancangan awal perubahan RPJMD Kota Pontianak kepada Pemprov Kalbar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan verifikasi rancangan awal rencana strategis (renstra) perangkat daerah.

“Serta musrenbang perubahan RPJMD Kota Pontianak,” jelas Bahasan.

Dirinya menambahkan, dokumen RPJMD merupakan salah satu dokumen penting dalam mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan demikian perencanaannya dapat mendukung kebijakan dan terget-target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan menjaga konsistensi pencapaian tujuan RPJPD Kota Pontianak. Selain itu juga sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan renstra dan pedoman penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Dokumen RPJMD menjadi pedoman untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

46 mins ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

5 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

5 hours ago

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

7 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

13 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

15 hours ago