KalbarOnline.com -Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dinyatakan bebas murni pada Sabtu (31/10/2020), ia dinyatakan dapat menghirup udara bebas setelah dijerat hukuman penjara empat tahun.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan berkas pembebasan Siti Fadilah telah diserahterimakan oleh pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kepada putrinya, Tia Nastiti Purwitasari, yang mewakili pihak keluarga dan pihak kuasa hukum yang diwakili Dr Kholidin SH.
“Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara. Serah terima berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” kata Rika Aprianti, dalam siaran pers, Sabtu (31/10/2020).
Dia mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun empat bulan, dari vonis 4 tahun hukuman penjara, di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2017.
Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.
Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.[rif]
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…
KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…
KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…
KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…
Leave a Comment