Categories: Kabar

Terkait Kasus Sugi Nur, Polisi Segera Periksa Refly Harun

KalbarOnline.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Refly diperiksa sebagai pemilik akun YouTube sekaligus pihak yang mewawancarai Sugi Nur.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan, sejauh ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang saksi terkait ujaran kebencian ini.

“Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil,” kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, kemarin.

Sejauh ini, kata Awi, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah penyidik memeriksa bukti video terkait ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan oleh tersangka Gus Nur. “Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE,” tuturnya

Siap Diperiksa

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri apabila diminta sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“Kalau dipanggil memberikan keterangan saya akan datang,” kata Refly saat dikonfirmasi, terpisah.

Dikatakan Refly, proses wawancara terhadap Sugi Nur yang diunggah dalam kanal YouTube miliknya semata-mata merupakan bentuk kolaborasi sesama YouTuber seperti pada umumnya. “Tanpa skenario, mengalir begitu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sugi Nur ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Sugi Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Sugi Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Sugi Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional 

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

2 hours ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

9 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

9 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

19 hours ago