Categories: Nasional

Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup Serta Bayar Uang Pengganti Rp 10 T

KalbarOnline.com – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Selain itu, Heru Hidayat juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

  • Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 6 T

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Namun hal yang meringankan dinyatakan tidak ada, karena terhapus dengan segala kesalahannya.

“Terdakwa melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara, perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian,” cetus Hakim Rosmin.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Heru Hidayat dinilai berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Namun hal ini hilang, karena perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang,” urai Hakim Rosmina.

Heru Hidayat divonis melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya disamarkan dengan membeli aset untuk menyamarkan harta kekayaannya. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.

Heru Hidayat juga divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

3 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

3 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

3 hours ago