Categories: Nasional

Bara Puntung Rokok Jadi Sumber Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

KalbarOnline.com – Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Berdasarkan hasil penyidikan, api pertama kali muncul dari bara puntung rokok.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bara puntung rokok berasal dari 5 pekerja bangunan di lantai 6. Saat bekerja, mereka turut menyalakan rokok.

“Kesimpulam penyidik penyebab awal karena kelalaian 5 tukang yang bekerja di ruangan lantai 6 tersebut. Harusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Puntung rokok itu kemudian memicu api membesar. Sebab, di sekitar tukang bekerja banyak bahan mudah terbakar. Seperti kertas, kayu, tiner, lem aibon dan lain-lain.

“Api pertama muncul di Aula Biro Kepegawaiam. Ini diketahui berdasarkan saksi yang melihat pertama api muncul dan berdasarkan orang yang ikut memadamkan api pertama kali,” jelas Ferdy.

CEK TKP: Petugas gabungan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System dan Puslabfor Polri melakukan olah tempat kejadian perkara kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (25/8). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.

“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10)

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak pernah mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pemersih Top Cleaner.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

9 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

13 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

14 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

14 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

18 hours ago