Categories: Nasional

Maman Abdurrahman Sebut Revisi UU Minerba Sudah Sesuai Aturan Main dan Prosedural

Maman Abdurrahman Sebut Revisi UU Minerba Sudah Sesuai Aturan Main dan Prosedural

KalbarOnline, Nasional – Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menyatakan pembentukan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah sesuai dengan aturan main dan mekanisme prosedural dalam konteks program perundang-undangan di DPR RI. Maman menegaskan, pembentukan revisi UU Minerba juga telah melewati berbagai tahap dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal itu dipaparkan Maman usai memberikan keterangan mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Perkara Mahkamah Konstitusi, mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan pemberi keterangan DPD RI, di Ruang Rapat Badan Keahlian (BK) DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Turut hadir, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kepala BK Inosentius Samsul dan Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU Tanti Sumartini.

“DPR RI pada saat pembentukan revisi UU Minerba itu sudah sesuai dengan aturan main. Pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk memberikan pandangan dan pendapat,” ujar Maman.

Poin kedua, sambung politisi Partai Golkar ini, yaitu dalam pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip-prinsip untuk kepentingan bangsa dan negara. Maman mengungkapkan, pembentukan revisi UU telah mempertimbangkan berbagai sektor kebutuhan negara terhadap situasi dan kondisi Minerba nasional.

Dimana, tutur Maman, berbagai upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan negara serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor Minerba menjadi pertimbangan utama DPR RI dalam pembentukan revisi UU Minerba. Di sisi lain, Maman mengklarifikasi bahwa dalam pembentukan revisi UU Minerba telah melibatkan DPD RI.

“Tentu, pada prinsipnya DPR menghargai serta menghormati pihak pemohon uji materi UU karena hal itu adalah proses demokrasi yang harus dilewati setiap institusi dan hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap orang. Namun demikian, pihak pemohon atau penggugat seharusnya memiliki relevansi dan kompetensi di bidang Minerba” pungkas legislator dapil Kalimantan Barat I itu. (pun/sf)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

41 mins ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

8 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

9 hours ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

9 hours ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

10 hours ago

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

19 hours ago