Categories: Kabar

Kemenag Tegaskan Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI

KalbarOnline.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi bahwa kewenangan MUI ini digantikan oleh BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI,” tegasnya di Jakarta, Jumat (16/10).

“Itu merupakan amanat pasal 33 Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dalam Sidang Fatwa Halal,” sambungnya.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, lanjut Sukoso, Pasal 33 juga masih mengamanatkan hal yang sama, bahwa penetapan kehalalan Produk dikeluarkan MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Artinya, baik UU JPH maupun naskah UU Cipta Kerja, keduanya mengatur bahwa penetapan kehalalan produk adalah kewenangan MUI.

Terkait batas waktu, naskah UU Cipta Kerja mengubah redaksi ayat (1) pasal 31 UU JPH dengan memberi penekanan batas waktu lima belas hari bagi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Batas waktu ini tidak ditegaskan secara eksplisit dalam UU JPH.

Meski demikian, naskah UU Cipta Kerja juga menambah satu ayat pada pasal 31 yang mengatur dibolehkannya LPH mengajukan perpanjangan waktu pemeriksaan secara tertulis kepada BPJPH. “Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH,” ujarnya.

LPH sendiri adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH melaksanakan proses pemeriksaan terhadap produk yang pengajuannya sudah diverifikasi sebelumnya oleh BPJPH.

“Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi,” sambung Sukoso sembari membacakan perubahan pasal 35A naskah UU Cipta Kerja dan menegaskan bahwa pasal ini hanya memiliki satu ayat, bukan dua ayat. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

5 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

9 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

11 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

11 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

14 hours ago