KalbarOnline.com – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku telah mendapatkan penjelasan dari pemerintah perihal lima paket UU Pendidikan yang telah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Akan tetapi, Muhammadiyah menganggap masih ada pasal yang terkait dengan perizinan masih termuat dalam UU Cipta Kerja.
Sekum PP Muhammadiyah, Prof. Abdul Mu’ti, mengapresiasi usaha pemerintah untuk memberi penjelasan terkait UU Cipta Kerja, meskipun agak terlambat dan mungkin tidak akan banyak mempengaruhi masyarakat.
“Penjelasan dan dialog itu akan lebih baik disampaikan ketika UU belum ditetapkan atau dalam proses pembahasan di DPR sebagai bentuk aspirasi masyarakat,” kata Mu’ti dikutip dari beritasatu, Kamis (15/10/2020).
Mu’ti menuturkan, dari penjelasan pemerintah, sebagian aspirasi PP Muhammadiyah dan penyelenggara pendidikan telah diakomodir. Kendati demikian, PP Muhammadiyah akan mengkaji secara seksama materi UU tersebut setelah diundangkan oleh pemerintah. Apabila ada hal yang merugikan masyarakat, maka PP Muhammadiyah akan melakukan judicial review.
“Jika terdapat materi yang bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan kerugian konstitusional bagi masyarakat maka PP Muhammadiyah akan melakukan judicial review baik sendiri atau bersama elemen masyarakat yang lain,” jelasnya. [rif]
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…
KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…
KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…
Leave a Comment