Categories: Nasional

Penangkapan Pimpinan KAMI Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat

KalbarOnline.com – Sebanyak delapan orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh aparat kepolisian. Lantas, Polri menaikan status hukum terhadap lima orang anggota KAMI sebagai tersangka, diduga mereka membuat hasutan agar demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi anarkis.

Merespons ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyesalkan ditangkapnya sejumlah anggota KAMI. Usman menyebut, penangkapan para anggota KAMI untuk menyebar ketakutan terhadap pengkritik pemerintah.

“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Aktivis hak asasi manusia (HAM) ini menyebut, penangakapan terhadap para anggota KAMI menunjukkan kebebasan berekspresi di Indonesia sedang terancam. Sebab oposisi atau pengkritik pemerintah diintimidasi dari berbagai cara.

“Di sisi lain, penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa,” sesal Usman.

Baca juga: 8 Anggota dan Petinggi KAMI Ditangkap Terkait Demo Omnibus Law

Usman pun menyesalkan, dasar penangkapan karena dugaan pelanggaran UU ITE. Dia meminta, aparat, khususnya pemerintah harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap HAM bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.

“Justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera membebaskan, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat,” tegas Usman.

Sebelumnya, sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap aparat kepolisian. Sampai dengan Selasa (13/10) siang, sudah ada delapan orang yang diamankan karena diduga membuat hasutan agar demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan, delapan orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.

“Yang ditangkap tim Siber Bareskrim, Medan diantaranya Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

6 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

11 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

12 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

12 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

16 hours ago