Categories: Nasional

MK Tegaskan Putusannya Masih Bersifat Final dan Mengikat

KalbarOnline.com – Direvisinya Pasal 59 Ayat (2) Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi sempat membuat sejumlah pihak khawatir. Karena dikhawatirkan putusan MK tidak lagi bersifat final dan mengikat. Namun, MK membantah hal tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, setiap putusan MK tetap bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga, meskipun norma dalam Pasal 59 Ayat (2) UU MK tidak ada atau dihapus, hal tersebut tidak memengaruhi putusan MK.

“Walaupun tidak ada norma itu atau norma itu dihapus, UUD 1945 tegas menyatakan MK itu peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat mengikat,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Perlu diketahui, Pasal 59 Ayat (2) yang dihapus pasca revisi UU MK berbunyi “Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Menurut Fajar, bunyi frasa di atas bukan dihapus saat UU MK direvisi baru-baru ini. Melainkan sudah dihapus sejak 2011 lalu. Hal ini berdasarkan putusan MK Nomor 49/2011 tentang pengujian UU MK. Melalui putusan itu, norma dalam pasal Pasal 59 Ayat (2) dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Menurut Fajar, frasa tersebut mengandung ketidakpastian. Dia menyebut, norma tersebut dihapus bisa memunculkan putusan yang perlu atau tidak perlu.

“Norma ini mengandung ketidakpastian, kekeliruan, dan mereduksi sifat final dan mengikat putusan MK. Padahal, semua putusan MK, terutama yang memuat legal policy baru, wajib untuk ditindaklanjuti oleh adressat putusan, termasuk pembentuk undang-undang,” tandas Fajar.

sebelumnya, sejumlah akademisi merasa khawatir jika UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja dibawa ke MK akan sia-sia. Sebab, pasal yang mengatur soal pengajuan judicial review di UU MK telah direvisi.

“Jadi percuma kita judicial review ke MK karena pasal 59 ayat 2 telah dihapus,” ujar Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, Selasa (13/10)

Dihapusnya pasal tersebut membuat Bhima mengajak sejumlah ahli hukum untuk mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Hal ini dilakukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Alternatifnya mendorong terus agar presiden keluarkan Perppu dengan desakan yang lebih besar karena itu jalan yang paling jangka pendek dan sangat rasional,” tandas Bhima.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

2 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

4 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

5 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

19 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

20 hours ago