Categories: Nasional

Ini 12 Alasan Masyarakat Tolak UU Ciptaker, Berikut Faktanya

KalbarOnline.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak disahkan pada 5 Oktober lalu oleh DPR RI terus mendapat penolakan dari masyarakat. Khususnya dari elemen buruh dan para mahasiswa di seluruh Indonesia.

Bahkan, pada 6 sampai 8 Oktober kemarin, aksi demo besar-besaran dan mogok nasional terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan Omnibus Law. Di mana banyak pihak yang merasa dirugikan dengan adanya UU Ciptaker ini dan menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabutnya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti UU (Perppu).

Namun, berdasarkan informasi UU Ciptaker yang beredar, terdapat hoaks. Bahkan, Bareskrim Polri juga telah melakukan penahanan pada penyebar informasi bohong 12 alasan untuk menolak UU Ciptaker.

“Di masyarakat beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Ciptaker. 12 poin tersebut ternyata tidak benar,” ungkap keterangan resmi Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno yang diterima KalbarOnline.com, Rabu (14/10).

Adapun, ini adalah 12 hoaks yang beredar serta faktanya, antara lain:

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya: Uang pesangon akan tetap ada.

Hal ini tercantum di dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 88 C UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minumum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 B UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu, dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti pernikahan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 1 Tahun 2003 yang berbunyi, (Ayat satu) pengusaha memberi: a. waktu istirahat dan b. cuti. (Ayat 3) cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (Ayat 5) selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana disebut pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan masyarakat, atau peraturan kerja bersama.

5. Benarkah Outsourching diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, hubungan antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tentu.

7. Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAN – Pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 251 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebegaimana dimaksud (pada ayat 1) tidak tercapai, penyelesaian hubungan pemutusan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 tahun 2004 yang berbunyi, “jenis program jaminan sosial meliputi (a) jaminan kesehatan, (b) jaminan kecelakaan kerja, (c) jaminan hari tua, (d) jaminan pensiun, (e) jaminan kematian, (f) jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas untuk mauk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

3 hours ago

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

4 hours ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

13 hours ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

13 hours ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

13 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

13 hours ago