Dari Dirjen Sampai Penyuluh Agama Wajib Lapor Penerapan Prokes

KalbarOnline.com–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kebijakan baru penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Selasa (2/2) malam. Pejabat mulai tingkat dirjen, rektor perguruan tinggi, kepala KUA, sampai penyuluh agama, wajib lapor penerapan protokol kesehatan di website khusus setiap hari.

Total ada enam kelompok yang wajib melaporkan kegiatan penerapan protokol Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing. Mulai dari dirjen, rektor perguruan tinggi negeri di bawah kemenag, kepala kanwil provinsi dan kantor kemenag di kabupaten dan kota, kepala madrasah, kepala KUA, dan penyuluh agama.

Yaqut mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan sebagai respons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar Jumat (29/1) pekan lalu. Di antara yang disinggung Jokowi dalam rapat tersebut adalah pelaksanaan PPKM yang tidak efektif. Sebab, mobilitas masyarakat masih tinggi.

Baca Juga :  Suara Ledakan di Buleleng, BMKG Pastikan Bukan Aktivitas Gempa

Kemenag menetapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan istilah 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan. Website untuk melapor pelaksanaan protokol kesehatan itu adalah lapor5m(dot)kemenag(dot)go(dot)id.

’’Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19,’’ kata Yaqut tadi malam (2/2).

Selain itu, bagian dari tugas kemanusiaan masyarakat Indonesia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) Kemenag. Yaqut menegaskan seluruh ASN Kemenag wajib menjadi teladan penerapan protokol kesehatan 5M. Kemenag juga melarang pegawainya melakukan aktivitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

Baca Juga :  Bamsoet Minta Pedagang Jangan Menyerah di Tengah Pandemi

Dia menegaskan jika instruksi itu dilakukan dengan baik, akan ada reward atau apresiasi yang diberikan dari pemerintah. Sebaliknya jika instruksi itu tidak dilakukan, akan disiapkan sanksi untuk ASN yang melanggar. Dia mengatakan memiliki akses untuk memantau secara langsung pelaporan pelaksanaan protokol kesehatan tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment