Categories: Teknologi

Sistem Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Bermasalah, Ini Kata Kemenkominfo

KalbarOnline.com – Beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai kapasitas mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) bermasalah dan mendekati penuh. Hal tersebut dilaporkan bisa mengganggu proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Mekanisme tersebut adalah cara yang digunakan pemerintah untuk pengendalian perangkat Black Market alias BM untuk kategori handphone dan Komputer Tablet (HKT). Digaungkan sejak tahun lalu dan mulai berjalan belum lama ini, melalui pengendalian IMEI itu diharapkan mampu menekan peredaran perangkat BM khususnya untuk ponsel dan tablet.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Sumber Data dan Perangkat Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, membantah bahwa sistem CEIR bermasalah dan penuh. Dirinya mengatakan bahwa mesin CEIR selama ini berjalan normal dan baik-baik saja.

Data IMEI perangkat HKT produksi dan impor terbaru sampai dengan tanggal 10 Oktober juga dilaporkan sudah dimasukkan ke CEIR. “Sudah di-upload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda,” jelasnya kepada awak media belum lama ini di Jakarta.

Sebagai pusat pengelolaan informasi IMEI, mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler di tanah air. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

“Kapasitas mesin CEIR saat ini mencukupi untuk menerima data terbaru,” tegas Ismail.

Pengelolaan CEIR dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

“Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.

Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB lalu dengan menggunakan sistem CEIR. Kebijakan pengendalian IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kementerian Kominfo 159.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

13 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

16 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

17 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

17 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

18 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

18 hours ago