Sistem Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Bermasalah, Ini Kata Kemenkominfo

KalbarOnline.com – Beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai kapasitas mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) bermasalah dan mendekati penuh. Hal tersebut dilaporkan bisa mengganggu proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Mekanisme tersebut adalah cara yang digunakan pemerintah untuk pengendalian perangkat Black Market alias BM untuk kategori handphone dan Komputer Tablet (HKT). Digaungkan sejak tahun lalu dan mulai berjalan belum lama ini, melalui pengendalian IMEI itu diharapkan mampu menekan peredaran perangkat BM khususnya untuk ponsel dan tablet.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Sumber Data dan Perangkat Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, membantah bahwa sistem CEIR bermasalah dan penuh. Dirinya mengatakan bahwa mesin CEIR selama ini berjalan normal dan baik-baik saja.

Baca Juga :  Ini Dia, Flagship Terbaru Xiaomi Mi 10 Ultra

Data IMEI perangkat HKT produksi dan impor terbaru sampai dengan tanggal 10 Oktober juga dilaporkan sudah dimasukkan ke CEIR. “Sudah di-upload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda,” jelasnya kepada awak media belum lama ini di Jakarta.

Sebagai pusat pengelolaan informasi IMEI, mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler di tanah air. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

“Kapasitas mesin CEIR saat ini mencukupi untuk menerima data terbaru,” tegas Ismail.

Pengelolaan CEIR dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

Baca Juga :  Bebas Bising, Google Meet untuk IOS dan Android Hadirkan Fitur ANC

“Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.

Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB lalu dengan menggunakan sistem CEIR. Kebijakan pengendalian IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kementerian Kominfo 159.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment