Categories: Nasional

Pengamat Sebut Komersialisasi Pendidikan di Swasta Adalah Hal Wajar

KalbarOnline.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di paragraf 12 pasal 65 mengatakan bahwa perizinan berusaha satuan pendidikan akan diatur. Ini berarti satuan pendidikan di Indonesia akan dikomersialisasikan atau dijadikan sebagai industri usaha.

Menurut Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji, adanya komersialisasi pendidikan adalah hal wajar. Namun ia menekankan hanya untuk swasta. Sedangkan satuan pendidikan punya negara tentunya tidak boleh.

Saat ini, ungkap Indra,  yang menjadi permasalahan adalah regulasi yang mengatur sekolah negeri dan swasta itu sama. Yakni prinsip nirlaba yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Harusnya dipisah, swasta bergerak sendiri, mau semahal apapun gapapa, kan market yang menentukan. Tapi negeri akan gratis yang disesuaikan kebutuhan masyarakat,” ungkap dia kepada KalbarOnline.com, Senin (12/10).

Jadi, dalam hal penyediaan guru, pemerintah tidak perlu bingung lagi. Sebab, urusan guru swasta akan diatur oleh lembaga atau yayasan mereka masing-masing.

“Biarin aja komersial, nggak masalah. Tapi untuk negeri dijaga yang bener (jangan dikomersialisasi),” tutur dia.

Indra pun meyakini bahwa pemisahan aturan antara sekolah negeri dan swasta akan memberikan hasil yang bagus. Terlebih, dana yang akan dikeluarkan negara untuk swasta tidak ada lagi.

“Saya paham betul bahwa APBN kita tidak cukup untuk membiayai anggaran pendidikan kita, karena negeri dan swasta dapet Dana BOS, dapet tunjangan profesi guru. Regulasi sama, sekolah swasta dan perguruan tinggi swasta punya beban untuk menjadi nirlaba,” ucapnya.

“Kita tidak pungkiri yang namanya swasta, mau melakukan sesuatu, ujungnya profit kan, kan malah bohong kalau kita mengatakan ada swasta mau mengerjakan sesuatu, itu bukan untuk profit,” sambung dia.

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi UU Sisdiknas, di mana kebijakan tersebut pun telah masuk ke prolegnas. Namun, belum disinggung. “UU Sisdiknas kita tidak sesuai dengan konstitusi. Itu sudah masuk prolegnas tapi belum disinggung pemerintah,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

14 mins ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

16 mins ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

25 mins ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

2 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

6 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

6 hours ago