Categories: Nasional

Pengamat Sebut Komersialisasi Pendidikan di Swasta Adalah Hal Wajar

KalbarOnline.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di paragraf 12 pasal 65 mengatakan bahwa perizinan berusaha satuan pendidikan akan diatur. Ini berarti satuan pendidikan di Indonesia akan dikomersialisasikan atau dijadikan sebagai industri usaha.

Menurut Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji, adanya komersialisasi pendidikan adalah hal wajar. Namun ia menekankan hanya untuk swasta. Sedangkan satuan pendidikan punya negara tentunya tidak boleh.

Saat ini, ungkap Indra,  yang menjadi permasalahan adalah regulasi yang mengatur sekolah negeri dan swasta itu sama. Yakni prinsip nirlaba yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Harusnya dipisah, swasta bergerak sendiri, mau semahal apapun gapapa, kan market yang menentukan. Tapi negeri akan gratis yang disesuaikan kebutuhan masyarakat,” ungkap dia kepada KalbarOnline.com, Senin (12/10).

Jadi, dalam hal penyediaan guru, pemerintah tidak perlu bingung lagi. Sebab, urusan guru swasta akan diatur oleh lembaga atau yayasan mereka masing-masing.

“Biarin aja komersial, nggak masalah. Tapi untuk negeri dijaga yang bener (jangan dikomersialisasi),” tutur dia.

Indra pun meyakini bahwa pemisahan aturan antara sekolah negeri dan swasta akan memberikan hasil yang bagus. Terlebih, dana yang akan dikeluarkan negara untuk swasta tidak ada lagi.

“Saya paham betul bahwa APBN kita tidak cukup untuk membiayai anggaran pendidikan kita, karena negeri dan swasta dapet Dana BOS, dapet tunjangan profesi guru. Regulasi sama, sekolah swasta dan perguruan tinggi swasta punya beban untuk menjadi nirlaba,” ucapnya.

“Kita tidak pungkiri yang namanya swasta, mau melakukan sesuatu, ujungnya profit kan, kan malah bohong kalau kita mengatakan ada swasta mau mengerjakan sesuatu, itu bukan untuk profit,” sambung dia.

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi UU Sisdiknas, di mana kebijakan tersebut pun telah masuk ke prolegnas. Namun, belum disinggung. “UU Sisdiknas kita tidak sesuai dengan konstitusi. Itu sudah masuk prolegnas tapi belum disinggung pemerintah,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

3 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

3 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

3 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

3 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

3 hours ago

Balita 4 Tahun di Binjai Hulu Tewas Usai Terjatuh ke Sungai Kapuas

KalbarOnline, Sintang - Balita berusia 4 tahun, Ahmad Al Fikri ditemukan tewas usai terjatuh di…

3 hours ago