Categories: Kabar

Indonesia dan Singapura Sepakati Koridor Perjalanan Selama Covid-19

KalbarOnline.com – Indonesia dan Singapura bersepakat untuk membuka koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemi COVID-19, yang diperuntukkan bagi perjalanan bisnis yang penting serta perjalanan diplomatik dan dinas.

Pengaturan koridor perjalanan yang disebut otoritas Singapura sebagai reciprocal green lane (RGL) akan mulai berlaku 26 Oktober.

“Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat meluncurkan TCA Indonesia-Singapura secara daring, dilansir Antara, Senin, 12 Oktober.

Menyebut bahwa TCA Indonesia-Singapura tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata, Retno menegaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan itu.

Di bawah pengaturan ini, pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor dari pemerintah atau perusahaan di Singapura untuk mengajukan safe travel pass, sementara pemohon dari Singapura harus memiliki sponsor pemerintah atau perusahaan di Indonesia untuk mengajukan visa secara daring ke Ditjen Imigrasi RI.

Mengenai pintu keluar masuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura dan Batam Center Ferry Terminal untuk perjalanan laut serta Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport untuk perjalanan udara.

Kemudian mengenai persyaratan tes PCR, akan dilakukan dua kali yaitu tes pertama dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan tes kedua pada saat ketibaan di bandara atau terminal feri.

Hasil tes PCR yang dimaksud harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui bersama oleh kedua negara. Daftar institusi kesehatan akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian Kesehatan Singapura.

“Tes PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicant (pemohon),” kata Menlu Retno.

Pemohon dari Indonesia yang memenuhi syarat wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura, sedangkan pemohon dari Singapura harus melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

“Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis, sehingga sistem masing-masing betul-betul siap menerima aplikasi TCA/RGL,” kata Retno.

Sebelum Singapura, Indonesia telah terlebih dahulu menyepakati dan menerapkan koridor perjalanan dengan Uni Emirat Arab (UAE), Korea Selatan, dan China. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

8 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

12 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

13 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

13 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

17 hours ago